bendungankupak

Berita Terupdate

News

Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang

POLRESTA SERKOT_ Preskon Satresnarkoba Polresta Serkot pada Kamis, 01/08.

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Yuda Hermawan, S.H., M.M., membenarkan bahwa hasil pengungkapan ungkap kasus penyalah gunaan Obat-obatan terlarang berjenis Tramadol.

Jumlah ungkap kasus Narkoba juli 2024 sebanyak empat Proses satu proses sidik JPU, dan tiga Laporan Polisi jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Obat tramadol HCI berjumlah 920 butir.

Obat berlogo ‘Y’ sebanyak 570 butir klasifikasi sedangkan barang bukti berkurang karena di perlukan untuk uji Laboraturium 10 % – tahap 2 :0 % -sisa 90%.

Dengan jumlah tersangka empat tersangka Laki-laki, empat tersangka sebagai pengedar inisial Tersangka RA, MY, FA, AS. Dengan modus operandi
Para tersangka pengedar obat ) dalam menjual obat-obatan tersebut adalah dengan cara para tersangka biasanya janjian dengan para pembeli di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk bertransaksi jual beli obat-obatan tersebut, dengan harga jual RP 70.000 (tujuh puluh ribu) per tablet. Tutur Kasat Narkoba Polresta Serkot.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangkaTersangka dalam perkara peredaran obat-obatan,sehingga diterapkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) uu ri no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terang Kompol. Yuda.

Dan kami Satuan Resnarkoba Polresta Serkot menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap katakan tidak pada Narkoba karena hanya bisa menjeremuskan generasi bangsa, serta selalu berikan kami informasi jika ada peredaran Narkoba di lingkungan rumah. Tutup Kasat Narkoba Polresta Serkot. Kompol. Yuda Hermawan.

Humas