bendungankupak

Berita Terupdate

News

Polsek Serang Polresta Serkot Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Via Call Center 110 Dengann Gerak Cepat

POLRESTA SERKOT – Sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat, personel Polsek Serang menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya laporan orang hilang di Pengadilan Agama, Jalan Abdul Hadi, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pawas, Ka SPKT bersama personel piket Polsek Serang mendatangi lokasi pada pukul 10.16 WIB untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima melalui Call Center 110.

Personel melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian sekaligus upaya memberikan respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat, khususnya dalam menyampaikan informasi maupun laporan yang membutuhkan tindak lanjut.

Polsek Serang terus mengedepankan quick response dalam setiap laporan masyarakat sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat serta untuk membangun kepercayaan dan kemitraan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya tindak lanjut tersebut, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 sehingga setiap potensi gangguan kamtibmas dapat segera ditangani.